Langkat || Pengadilan Negeri (PN) Stabat menggelar sidang lapangan terkait perkara harta bersama (Gono-gini) di Areal Objek Wisata Giant Hill Circuit dan sekitarnya di Dusun 5-6, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (14/3/2026).
SIDANG: Majelis Hakim PN Stabat menggelar sidang lapangan perkara sengketa harta bersama di Dusun 5 Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (14/3/2026).
Sidang dengan nomor perkara : 97/Pdt.G/2025/PN Stb, melibatkan pihak Hana Sari Dewi Talaumbenua (Penggugat) dan Geng Geng Tarigan (Tergugat).
Dalam sidang lapangan yang dihadiri kedua belah pihak itu (baik langsung maupun melalui tim pengacara hukumnya), masing-masing mengikuti jalannya persidangan dengan bersama-sama mengelilingi areal yang menjadi objek sengketa.
Pada kesempatan itu, Penggugat Hana Sari Dewi menceritakan, gugatannya tersebut berkaitan dengan kepemilikan harta bersama baik bergerak maupun tidak bergerak.
Dikisahkan Hana, awalnya dia dan Geng Geng Tarigan merupakan pasangan suami istri yang menikah pada 14 Agustus 2001. Setelah menjalani hidup bersama, mereka pun dikaruniai lima orang anak, serta sejumlah harta benda yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Langkat.
Setelah mengarungi biduk rumah tangga sejak 2001, akhirnya mahligai rumah tangga mereka pun pecah pada 31 Mei 2023, sesuai akta perceraian Nomor: 1205-CR-30052023-0001.
Selama berpisah, kata Hana, dirinya tak pernah mendapatkan haknya sebagai mantan istri atas harta benda yang merupakan hasil jerih payah mereka berdua selama berkeluarga.
Setelah ditunggu selama dua tahun pascaputusan cerai, tidak ada respon dari pihak tergugat untuk membagi harta bersama itu.
Hingga akhirnya, pada 2025, Hana memutuskan menggugat mantan suaminya untuk menuntut hak-haknya terkait pembagian harta bersama di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat.
"Janggankan harta benda, saya mau melihat anak saja tidak diberi, sampai sekarang anak-anak saya masih tinggal bersama mantan suami saya," lirih Hana.
Gugatan yang dibuat Hana pun tak main-main, sebanyak 71 objek perkara dituangkan dalam gugatannya, diantaranya 69 bidang tanah, satu unit apartemen dan satu unit mobil.
Sementara itu, Geng Geng Tarigan melalui kuasa hukumnya Dedi Susanto SH MH, mengatakan, pihaknya hanya fokus pada pokok perkara yang dinilai tidak sesuai dengan batas-batas yang ditunjukan penggugat.
"Kita lihat saja nanti, inikan baru awal sidang, kita belum bisa simpulkan apakah objek yang digugat milik klien kami atau bukan," ucapnya.
Sebelum menutup sidang lapangan, majalis hakim juga memberi ruang kepada kedua belah pihak, untuk mencari titik temu dalam perkara ini, karena antara penggugat dan tergugat dulunya pernah hidup bersama.
"Inikan masih sidang pertama, masih dimungkinkan bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini, apalagi antara penggugat dan tergugat sudah memiliki anak," saran Ketua Majelis Hakim, Andreas Sihite didampingi Hakim Anggota Ivan.
"Jikapun nantinya di dalam persidangan ada perdamaian itu tidak masalah. Berdasarkan PERMA 1 Tahun 2016, ketua majelis bisa menunjuk salah satu hakim anggota untuk mediasi kembali. Tetapi sudah ada kata mufakat antara kedua belah pihak," timpal Ivan lagi.(fan)
Social Header