Ilustrasi Kantor Bareskrim Mabes Polri. (Foto : humas.polri.go.id)

LPC-ONLINE.COM - Penyidikan kasus gas N2O Whip Pink masuk babak baru. Setelah menggerebek pabrik PT Suplaindo Sukses Sejahtera, Bareskrim kini panggil deretan konsumen. 

Jumat , (29/05/2026), penyidik Subdit III mengeluarkan surat perintah membawa untuk influencer ZNM dan YouTuber RV. 

Kasubdit III Kombes Pol. Zulkarnain Harahap menyebut keduanya tidak kooperatif dan mangkir dua kali panggilan resmi.

Dari daftar saksi, hanya AM yang menyatakan hadir di hari yang sama. Saksi APG minta penundaan sampai setelah Lebaran Iduladha. 

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan pemanggilan ini menyasar pembeli aktif tabung Whip Pink yang disalahgunakan.

Diketahui, kasus itu bermula dari sebuah video di Instagram berujung urusan hukum. 

Influencer ZNM yang terekam asyik "ngebalon" pakai gas N2O Whip Pink kini dijemput paksa Bareskrim Polri.

Polisi menyebut tren menghirup gas N2O berbahaya dan harus diputus. Setelah pabrik Whip Pink digerebek, penyidik kini telusuri konsumennya. 

Kasus ini jadi peringatan keras. Selain ZNM dan RV, polisi juga panggil APG, AM, dan CD. 

Bareskrim berkomitmen akan  mengusut tuntas agar penyalahgunaan gas N2O tidak meluas di kalangan anak muda. (Dik)