Breaking News

Diduga Dipicu Konflik Lahan, 27 Sepeda Motor dan 1 Truk Fuso Milik PT Bridgestone Dibakar di Sergai

Satu unit truk dibakar dalam konflik lahan di Sergai (foto: ist) 

 Serdang Bedagai - Konflik lahan yang diduga melibatkan masyarakat dengan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) berujung ricuh di Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (25/6/2026).

Dalam insiden tersebut, sebanyak 27 unit sepeda motor dan satu unit truk fuso dilaporkan terbakar. Seluruh kendaraan yang dibakar diketahui merupakan milik perusahaan.

Seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian mengatakan situasi sempat memanas hingga menyebabkan pembakaran kendaraan.

“Sebanyak 27 sepeda motor dan satu unit truk fuso terbakar di sekitar lokasi. Kondisinya memang sangat mencekam saat kejadian,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis malam.

Tak hanya kerugian material, empat orang juga dilaporkan mengalami luka-luka dan telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Ada empat orang yang dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. Namun kami belum mengetahui mereka dari pihak mana,” lanjutnya.

Video kericuhan di lokasi juga beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat sejumlah kendaraan hangus terbakar dengan asap hitam membumbung tinggi dari area kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penyebab pasti bentrokan maupun jumlah korban secara keseluruhan.

Sementara itu, persoalan lahan PT Bridgestone sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat Komisi A dan Komisi B DPRD Sumut.

Diketahui, Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah berakhir sejak 2022 dan saat ini masih dalam proses perpanjangan.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Hendri Dumanter, menegaskan bahwa persoalan HGU perusahaan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian hukum dan keberlangsungan investasi.

“Memang benar HGU ini sudah berakhir sejak 2022. Namun proses perpanjangan sudah diajukan sesuai ketentuan dan masih berproses di Kanwil BPN hingga ke Kementerian ATR,” kata Hendri.

Pihak berwenang kini diharapkan segera turun tangan untuk meredam situasi sekaligus memastikan penyelesaian konflik berjalan sesuai hukum yang berlaku.


Sumber: Tribun Medan


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM