![]() |
| Ilustrasi kasus suap (foto: ist) |
Jakarta – Dugaan suap sebesar Rp20 juta kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, menuai sorotan publik. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Abdullah menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aliran dana tersebut.
“Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Investigasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Abdullah, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak yang menyerahkan uang maupun pelaku di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap aktor utama di balik dugaan suap tersebut.
“Aktor intelektual itu harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban moral. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol demokrasi tetap terjaga,” katanya.
Abdullah juga menilai, apabila benar ada keterlibatan oknum kepolisian, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan harus diberikan sanksi tegas.
“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Jika benar ada intervensi, berarti oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkapkan bahwa Muhammad Abdimaludin mengakui menerima uang Rp20 juta menjelang aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026 di Jakarta.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana,” ujar Daniel dalam konferensi pers.
Daniel menjelaskan, berdasarkan pengakuan Abdimaludin, dana tersebut diberikan melalui seorang alumni senior Fakultas Hukum UBK dan disebut berasal dari pihak kepolisian.
“Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” ungkap Daniel.
Saat ini, pihak Universitas Bung Karno telah mencabut status Abdimaludin sebagai Ketua BEM FH. Kampus juga membentuk tim investigasi internal melalui Komisi Etik untuk mendalami kasus tersebut sebelum menjatuhkan sanksi lanjutan.
Sumber: Kompas

Social Header