Breaking News

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, ASN hingga Pegawai BUMD Masuk Pengawasan Ketat

satgas judi online
Teks foto: Kepala Satpol PP Sumatera Utara Muttaqien Hasrimy saat menyampaikan pembentukan Satgas Judi Online Pemprov Sumut. Satgas ini dibentuk untuk mengawasi dan mencegah keterlibatan ASN, PPPK, serta pegawai BUMD dalam praktik judi online melalui koordinasi bersama PPATK.(Foto: Diskominfo Sumut)


MEDAN || Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) sebagai langkah serius memperkuat pengawasan dan pencegahan keterlibatan aparatur pemerintah dalam praktik perjudian digital. Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), pengawasan juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sumut menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan lingkungan pemerintahan bersih dari aktivitas yang dapat merusak disiplin dan profesionalitas pegawai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimy, mengatakan dirinya dipercaya menjadi Ketua Satgas Judi Online Pemprov Sumut. Ia menegaskan bahwa satgas tersebut dibentuk khusus untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Sumut tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

“Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu, juga pegawai BUMD, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas,” ujar Muttaqien dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026).

Muttaqien menjelaskan, keberadaan Satgas Judi Online bukan hanya bertujuan melakukan penindakan terhadap pegawai yang terbukti terlibat. Menurutnya, fokus utama satgas adalah membangun sistem pengawasan berbasis data serta memperkuat koordinasi antarinstansi.

Pemprov Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu mendeteksi adanya indikasi transaksi judi online yang melibatkan ASN maupun pegawai lainnya.

“Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi ASN yang terpapar judi online,” kata Muttaqien.

Kerja sama tersebut diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sumut dan PPATK terkait penanganan ASN yang diduga terlibat aktivitas judi online.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, data seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga pegawai BUMD telah disampaikan kepada PPATK untuk dilakukan proses pendeteksian.

Muttaqien menyebut kewenangan Pemprov Sumut berada pada ranah pengawasan internal aparatur. Sementara proses analisis transaksi menjadi kewenangan PPATK.

“Wewenang kami dibatasi hanya di ranah pengawasan ASN saja, tidak sampai keluar. Kita sudah mengirimkan data dan PPATK saat ini sedang mendeteksinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, data ASN yang dikirimkan merupakan data periode 2025 dan nantinya akan dibandingkan dengan hasil pendeteksian terbaru pada 2026.

“Kami kirimkan data ASN tahun 2025 dan akan kita rilis data ASN yang terindikasi judi online tahun 2026, ini sesuai periode waktu,” ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi sistem pencegahan dini agar ASN tidak terjerumus dalam aktivitas judi online yang berpotensi berdampak pada kinerja, kondisi ekonomi pribadi, hingga citra lembaga pemerintahan.

Pemprov Sumut berharap pembentukan Satgas Judi Online mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pegawai terhadap aturan yang berlaku.

Melalui mekanisme pengawasan, pendeteksian, dan koordinasi dengan lembaga terkait, pemerintah daerah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugas secara profesional tanpa terpengaruh aktivitas ilegal di dunia digital.

Muttaqien menegaskan Satgas akan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Pembentukan Satgas Judi Online ini menjadi salah satu langkah Pemprov Sumut dalam memperkuat reformasi birokrasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM