Teks foto: Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Gubernur Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, serta jajaran DPRD dan OPD Pemprov Sumut berfoto bersama usai rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda Dhirga Surya, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (25/6/2026).
MEDAN || Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menargetkan perubahan bentuk hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda mampu mendongkrak kontribusi badan usaha milik daerah tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Tak hanya itu, perusahaan pelat merah itu juga didorong menjadi motor investasi, pembuka lapangan kerja, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Harapan itu disampaikan Bobby Nasution saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda Dhirga Surya di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (25/6/2026). Dalam forum itu, Bobby menegaskan perubahan status hukum bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya membenahi fondasi bisnis BUMD agar lebih sehat dan produktif.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik dan memberikan apresiasi atas seluruh saran, masukan, koreksi, serta penyempurnaan selama proses pembahasan. Ini bukan hanya untuk memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kinerja usaha,” kata Bobby Nasution.
Pernyataan itu menandai arah yang ingin dibawa Pemprov Sumut terhadap Dhirga Surya setelah bertransformasi menjadi Perseroda. Bobby ingin BUMD tersebut tak lagi sekadar hadir sebagai perusahaan milik daerah, melainkan benar-benar menjadi instrumen ekonomi yang mampu memberi dampak langsung bagi kas daerah dan pembangunan Sumut.
Menurut Bobby, perubahan bentuk hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda merupakan langkah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BUMD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dengan landasan hukum baru itu, Dhirga Surya diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha dan memperbesar daya saing.
Bobby menilai, status Perseroda harus menjadi titik balik bagi Dhirga Surya untuk menata ulang arah bisnisnya. Ia berharap perusahaan tersebut dapat memanfaatkan momentum perubahan status hukum untuk memperkuat kelembagaan, merapikan manajemen, dan merancang strategi usaha yang lebih agresif namun terukur.
“Kami berharap setelah penetapan Ranperda menjadi Perda nantinya, Perseroda Dhirga Surya dapat segera menyesuaikan kelembagaan, manajemen, serta menyusun strategi bisnis yang mampu menjawab tantangan dan peluang usaha di masa mendatang,” ujarnya.
Target peningkatan PAD menjadi salah satu penekanan utama Bobby dalam rapat tersebut. Di tengah kebutuhan fiskal daerah yang terus meningkat, BUMD dipandang harus mengambil peran lebih besar sebagai sumber penerimaan daerah di luar pajak dan retribusi. Karena itu, transformasi Dhirga Surya tak boleh berhenti di meja administrasi, tetapi harus diterjemahkan ke dalam peningkatan performa usaha yang nyata.
Lebih jauh, Bobby juga menautkan perubahan status Dhirga Surya dengan agenda pembangunan ekonomi Sumut secara lebih luas. Ia berharap Perseroda Dhirga Surya nantinya mampu membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja, dan ikut menopang pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor.
Dengan kata lain, perusahaan daerah itu diproyeksikan tidak hanya mengejar laba, tetapi juga menjadi kepanjangan tangan pemerintah daerah dalam menggerakkan ekonomi lokal. Bila pengelolaan perusahaan berjalan sehat dan ekspansi bisnis dilakukan dengan cermat, maka efek berantainya bisa terasa pada penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan usaha, hingga peningkatan pendapatan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bobby juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut atas proses pembahasan Ranperda yang telah berlangsung cukup panjang. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting agar transformasi Dhirga Surya berjalan dengan payung hukum yang kuat dan arah kebijakan yang jelas.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Dhirga Surya telah berlangsung sejak 2024. Menurut dia, seluruh fraksi di DPRD Sumut telah menyatakan persetujuan terhadap perubahan status perusahaan tersebut menjadi Perseroda.
“Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, perubahan ini telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis serta selaras dengan ketentuan yang ada. Dan diharapkan menjadi momentum transformasi,” kata Yahdi.
Persetujuan seluruh fraksi itu memberi sinyal bahwa perubahan bentuk hukum Dhirga Surya dipandang sebagai langkah strategis, bukan semata formalitas kelembagaan. Apalagi, tantangan BUMD saat ini tak lagi sederhana: perusahaan daerah dituntut adaptif, kompetitif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan tanpa terus bergantung pada suntikan pemerintah.

Social Header