Breaking News

13 Tahun di Lapas Kelas I Medan, WN Malaysia Penyelundup Sabu di Kualanamu Dideportasi

Imigrasi Medan mendeportasi WN Malaysia usai bebas dari Lapas Kelas I Medan. (Foto : Imigrasi Medan).

LPC-ONLINE.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AS. WNA Malaysia ini langsung dijemput di pintu Lapas Kelas I Medan setelah bebas dari kasus Narkotika sabu di Bandara Kualanamu.

Deportasi WN Malaysia di Medan ini disertai sanksi penangkalan atau blacklist selama 10 tahun tidak boleh masuk Indonesia.

Kasus sabu di Bandara Kualanamu ini bermula pada tahun 2015. Saat itu AS kedapatan membawa lebih dari 5 gram narkotika jenis sabu di barang bawaannya dan langsung diserahkan ke Polda Sumut.

Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor 1715/Pid.Sus/2016/PN-Mdn tanggal 6 September 2016 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AS ditahan sejak Maret 2016 dan mendapat remisi 3 tahun.

Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Medan Muhammad Tirta Mandala menegaskan pengawasan dilakukan sebelum masa hukuman habis.

"Kami tidak ingin ada celah sekecil apa pun. Sejak koordinasi awal dengan pihak Lapas Kelas I Medan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sudah bersiaga melakukan penjemputan langsung di pintu gerbang lapas," ujarnya.

AS langsung dibawa ke ruang detensi imigrasi untuk administrasi pemulangan ke Penang, Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian menyebut deportasi ini eksekusi Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara sanksi blacklist 10 tahun sesuai Pasal 102 UU Keimigrasian.

"Negara ini menyambut baik dunia luar, namun memiliki batas toleransi nol untuk mereka yang membawa daya rusak," tegas Uray Avian.

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM