![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, dr.Dimas Sofani Lubis berpose bersama warga usai mensosialisasikan Perda Sistem Kesehatan di Jalan Bunga Sakura, Minggu (19/7/2026). (Foto : lpc-online.com/Dicky) |
LPC-ONLINE.COM - Anggota DPRD Kota Medan, Fraksi Golkar dr. Dimas Sofani Lubis menegaskan warga Kota Medan bisa berobat gratis hanya dengan KTP.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, masih banyak warga yang takut berobat karena BPJS Kesehatan mati atau menunggak. Padahal Kota Medan sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC).
“Aturan BPJS memang dari pusat. Tapi kabar baiknya, Kota Medan sudah UHC. Cukup bawa KTP, warga sudah bisa berobat gratis, walaupun BPJS-nya mati atau menunggak. Bahkan bayi yang belum punya KTP bisa pakai KK,” ujar dr. Dimas.
Ia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan warga Uswatun Hasanah yang suaminya harus kontrol rutin tiap bulan dan khawatir soal biaya BPJS mandiri, serta warga lainnya yang mengeluhkan tunggakan BPJS.
dr. Dimas yang baru kembali dari Jakarta setelah bertemu BPJS Kesehatan Pusat menjelaskan, untuk tunggakan tetap wajib dibayar namun ada keringanan.
“Misalnya tunggakan 5 tahun, bisa dihapus 3 tahun dan sisanya boleh dicicil, supaya warga bisa melanjutkan kepesertaannya,” jelasnya.
Ia mengingatkan, Perda Sistem Kesehatan yang sudah ada sejak 2012 menjamin hak warga atas pelayanan kesehatan yang layak.
Karena itu warga diminta tidak ragu datang ke Puskesmas maupun rumah sakit hanya dengan membawa KTP. (Dicky)

Social Header