![]() |
| Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (Foto : ist) |
LPC-ONLINE.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan wartawan saat memberi keterangan di Kejaksaan Agung.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan, bertanya adalah tugas wartawan untuk memenuhi hak publik atas informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI menegaskan tidak mempersoalkan pembelaan Hotman terhadap kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun cara penyampaiannya dinilai tidak etis dan mengintimidasi.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegas Munir.
Menurutnya, advokat dan wartawan sama-sama pilar negara hukum. Advokat membela hak klien, wartawan menjalankan kontrol sosial. Keduanya harus saling menghormati.
Atas kejadian itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada insan pers.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan wajar, tapi harus santun, profesional, dan tidak merendahkan," kata Munir.
PWI juga mengingatkan wartawan tetap profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. PWI berjanji akan membela wartawan yang mengalami intimidasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," pungkasnya. (Dicky)

Social Header