Breaking News

Hotman Paris Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Dipaksakan

Hotman Paris menggelar konperensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). (Foto : ist)

LPC-ONLINE.COM -;Kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya terima suap Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Hotman justru mempertanyakan logika hukum penetapan tersangka Febrie oleh polisi.

"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan Rp 50 miliar. Ya artinya berarti selaku pemberi suap. Ya kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ini keanehan pertama," kata Hotman di Kejagung, Jakarta Selatan, melansir dari rmol.id, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Hotman, penetapan tersangka Febrie sangat dipaksakan.

"Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu. Ya itu, sampai sekarang Tan Kian belum tersangka," ungkapnya.

Ia menjelaskan kasus Asabri sudah bergulir ke pengadilan sejak Agustus 2021 dan diputus Pengadilan Tipikor Jakarta 4 Januari 2022. Sementara Febrie baru menjabat Jampidsus 22 Januari 2022.

"Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021. Dan diputus di awal tanggal 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie. Padahal untuk penentuan final decision tersangka itu adalah Jampidsus," beber Hotman.

Hotman menambahkan, dalam seluruh putusan mulai Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga PK, nama Tan Kian hanya muncul sebagai saksi fakta, bukan tersangka.

"Dalam persidangan, Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim, kenapa bukan sebagai tersangka dan putusannya sudah inkrah," tegasnya. 

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM