![]() |
| Ilustrasi warga menggelar aksi menuntut pelaku kekerasan seksual dihukum keras. (Foto : ist) |
LPC-ONLINE.COM – Kasus kekerasan seksual Lansia 90 tahun di Grobogan, Jawa Tengah menjadi sorotan DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap lansia tersebut.
Lestari menilai kasus pemerkosaan lansia di Grobogan ini adalah alarm keras kegagalan negara dalam melindungi kelompok rentan.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari Moerdijat, Minggu (19/7/2026).
Kronologi Kekerasan Seksual Lansia 90 Tahun di Grobogan
Peristiwa kekerasan seksual lansia ini terjadi Senin (29/6/2026) malam. Saat kejadian, korban yang berusia 90 tahun ditinggal sendirian di rumah karena keluarga bertakziah.
Pelaku yang merupakan teman anak korban diduga masuk dan melakukan pemerkosaan disertai ancaman hingga korban tidak berdaya. Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Alarm Perlindungan Kelompok Rentan
Wakil Ketua MPR RI yang akrab disapa Rerie ini menegaskan pemerkosaan terhadap lansia merupakan kejahatan kemanusiaan.
Berdasarkan data BPS 2024, jumlah penduduk lansia mencapai 12 persen dari total populasi. Data Komnas Perempuan 2023 mencatat ada 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia, 100 kasus di ranah domestik oleh orang terdekat korban.
Rerie menilai banyak kasus kekerasan seksual lansia tidak terungkap karena korban trauma dan tergantung pada pelaku.
Ia mendorong implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dijalankan konsisten.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat," pungkasnya.

Social Header