Breaking News

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Tak Bisa Dicantumkan di Akta, Disdukcapil Wonosobo Ungkap Alasannya

Muhammad MBG Subianto asal Kabupaten Wonosobo (foto: ist) 


Wonosobo – Nama bayi Muhammad MBG Subianto asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Namun, nama tersebut ternyata belum bisa dicantumkan dalam akta kelahiran karena dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa persoalannya bukan terletak pada keseluruhan nama, melainkan penggunaan singkatan "MBG".

"Penggunaan singkatan dalam nama tidak diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Singkatan MBG juga berpotensi menimbulkan multitafsir," ujar Dwi.

Ia mengatakan, pihak Disdukcapil telah mendatangi kediaman orang tua bayi untuk memberikan edukasi mengenai aturan pencatatan nama sebelum permohonan akta kelahiran diajukan.

"Kami datang bukan untuk menolak, tetapi memberikan pemahaman lebih awal agar masyarakat mengetahui ketentuan pencatatan nama sebelum mengajukan akta kelahiran," katanya.

Menurut Dwi, hingga saat ini orang tua bayi tersebut belum mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran. Dokumen yang telah diterbitkan baru berupa surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan.

"Permohonan akta kelahiran belum masuk ke Disdukcapil. Yang sudah ada hanya surat keterangan kelahiran," jelasnya.

Disdukcapil mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut mengharuskan nama memenuhi norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak menimbulkan multitafsir.

Selain itu, nama tidak diperbolehkan menggunakan singkatan, angka, maupun tanda baca. Nama juga harus terdiri atas minimal dua kata dengan jumlah huruf paling banyak 60 karakter.

"Nama merupakan doa dan harapan orang tua kepada anak. Karena itu, selain baik maknanya, nama juga harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda," ujar Dwi.

Ia menilai singkatan MBG dapat dimaknai beragam oleh masyarakat sehingga tidak memenuhi syarat pencatatan administrasi kependudukan.

"MBG bisa diartikan Makan Bergizi Gratis atau memiliki makna lain. Hal itu menyebabkan nama menjadi multitafsir," katanya.

Dwi menegaskan, apabila nama tetap dipertahankan menggunakan singkatan tersebut, Disdukcapil tidak dapat menerbitkan dokumen kependudukan.

"Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka dokumen kependudukan tidak dapat kami terbitkan karena tidak sesuai dengan persyaratan pencatatan nama," tegasnya.

Selain aspek administrasi, Disdukcapil juga mengimbau para orang tua agar mempertimbangkan dampak jangka panjang ketika memberikan nama kepada anak. Nama yang terlalu unik atau berpotensi menjadi bahan candaan dikhawatirkan dapat memicu perundungan saat anak tumbuh besar.

"Perlindungan terhadap anak harus dimulai sejak dini. Jangan sampai nama yang diberikan justru menjadi bahan ejekan dan berdampak pada kondisi psikologis maupun tumbuh kembang anak," pungkasnya.


Sumber: Kompas

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM