![]() |
| Wakil Gubernur Sumut, Surya saat Rapat Paripurna DPRD Sumut membacakan Penjelasan Gubernur atas Ranperda Perseroan Daerah AIJ, Kamis (16/7/2026). (Foto : ist) |
LPC-ONLINE.COM - Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) yang dibentuk sejak 1985 terkendala legalitas modern. Pendaftarannya ditolak masuk sistem AHU Online Kemenkumham karena bentuk "Perusahaan Daerah" sudah tidak berlaku.
Akibatnya, PD AIJ belum bisa mengakses sistem pengadaan elektronik E-Catalog dan kesulitan mengembangkan bisnis.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Sumut, Surya saat Rapat Paripurna DPRD Sumut membacakan Penjelasan Gubernur atas Ranperda Perseroan Daerah AIJ, Kamis (16/7/2026).
"PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar baik dari segi SDM, manajemen, maupun teknis lain yang bertujuan untuk business plan ke depan," papar Surya.
Surya menjelaskan, PD AIJ merupakan gabungan 8 perusahaan daerah era 1985: PD Sumber Daya, PD Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, dan PD Perisai.
Sebagai BUMD, PD AIJ diharapkan dongkrak PAD. Namun statusnya wajib diubah sesuai UU No 23/2014 tentang Pemda. Ditambah ada surat resmi Direktorat AHU Kemenkumham No AHU.7-AH.01-3643 tanggal 24 Oktober 2025 yang menolak pendaftaran PD AIJ karena UU No 5/1962 sudah dicabut.
Sementara Bapemperda DPRD Sumut melalui Yahdi Khoir Harahap menilai perubahan jadi Perseroda adalah langkah agar pengelolaan lebih profesional dan efisien, serta telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. (Dicky)

Social Header