Breaking News

Santri Terbakar di Lombok Tengah, DPR : Ini Pidana Murni Bukan Kenakalan Remaja

RDPU Komisi III DPR RI terkait kasus santri terbakar di Lombok Tengah beberapa waktu lalu. (Foto : dpr.go.id)

LPC-ONLINE.COM - Kasus santri  terbakar di Lombok Tengah, tepatnya di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW Lombok Tengah NTB bikin Komisi XIII DPR RI prihatin. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rofik Hananto menegaskan ini bukan kenakalan remaja biasa, tapi tindak pidana murni.

"Saya menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya. Tragedi ini mengoyak rasa kemanusiaan kita dan tidak boleh dipandang sebagai kenakalan remaja biasa, ini adalah tindak pidana murni yang membutuhkan penanganan serius," papar Rofik, Jumat (17/7/2026).

Ia mendesak Polres Lombok Tengah dan Polda NTB usut tuntas, transparan, dan profesional untuk ungkap kronologi dan motif, termasuk jika ada pembiaran dari pihak pesantren.

"Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat atau terbukti melakukan pembiaran kelalaian harus diproses sesuai hukum," tegasnya.

Kasus yang diduga melibatkan sesama santri ini, menurut Rofik, harus jadi momentum evaluasi total pengawasan asrama pesantren.

"Pondok pesantren adalah Baitullah kecil tempat generasi muda kita ditempa. Jangan biarkan marwah pesantren tercoreng oleh oknum yang melanggengkan budaya senioritas yang menyimpang atau perundungan," ujarnya.

Ia minta Kementerian Agama turun tangan perketat SOP pengawasan asrama 24 jam, bukan sekadar imbauan moral, agar orang tua tak was-was titipkan anak.

"Negara harus hadir memberikan jaminan bahwa orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren tidak perlu merasa was-was," pungkasnya. 

Terpisah, kasus kebakaran yang membuat 3 santri menjadi korban kebakaran di salah satu Ponpes di Lombok Tengah, kini diambil alih Polda NTB.

Pengambilalihan oleh Direktorat PPA-PPO Polda NTB ini adalah tindak lanjut langsung rekomendasi Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja menegaskan langkah ini sebagai komitmen Polri agar penyidikan berjalan profesional dan transparan.

“Sebagaimana yang telah disampaikan dalam RDP Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda NTB diminta untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Tim sudah kembali dan kami segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan,” ujar Irjen Kalingga di Mataram beberapa waktu lalu.

Ia menjamin proses akan dikawal secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk menjawab atensi publik terhadap kasus kekerasan di lingkungan pesantren tersebut. (Dicky)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM