![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto : lpc.online.com/Dicky) |
LPC-ONLINE COM - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH bereaksi keras atas dugaan tidak lengkapnya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RM Lembur Kuring di Jl. Tengku Amir Hamzah, Medan.
Paul mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan transparan dan tidak tutup mata.
"DLH Kota Medan harus transparan terkait masalah itu. Jika memang benar usaha Rumah Makannya tidak memenuhi ketentuan supaya ditindak," ujar Paul kepada http://PosRoha.com, Selasa (14/7/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan pengawasan DLH yang dinilai lemah hingga rumah makan sebesar Lembur Kuring diduga bisa beroperasi tanpa IPAL yang sesuai aturan.
"Sangat kita sayangkan lemahnya pengawasan pihak DLH, sehingga Rumah Makan sebesar itu tidak memenuhi ketentuan," ucap Paul.
Menurutnya, kelalaian ini bukan sepele. Selain merusak lingkungan, juga berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita tidak anti pengusaha maupun investor di Medan. Tetapi hendaknya mentaati aturan yang berlaku," tegasnya.
Paul memastikan Komisi IV akan segera memanggil DLH dan pihak pengelola RM Lembur Kuring ke DPRD Medan untuk RDP.
"Pemanggilan itu guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertanyakan kebenaran dugaan tidak memiliki IPAL," pungkasnya. (Dicky)

Social Header