![]() |
| Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto : ist) |
LPC-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita dari rumah milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul.
Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Ia menegaskan pembuktian kepemilikan harta fantastis tersebut akan dibuka di persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Anang menyebut pihaknya belum bisa mengungkap secara detail saat ini demi kelancaran penyidikan Tim 9. Ia memastikan seluruh proses dari penggeledahan hingga penyitaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," paparnya.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami saksi, alat bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," ujarnya.
"Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri," imbuh Anang.
Sebelumnya, Advokat Febri Diansyah meminta Kejagung membuktikan secara jelas kepemilikan emas dan uang valas tersebut.
"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rutan KPK, Kamis (30/7/2026).

Social Header