Pelantikan Pejabat Eselon II di Langkat Sudah Direstui Mendagri

LPC-ONLINE.COM, Langkat | Terkait pelantikan dua pejabat eselon di jajaran Pemkab Langkat, Sumatera Utara, medio 1 April 2024 lalu, merebak issu dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

DILANTIK: Dua pejabat eselon II dilantik oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (1/4/2024) lalu.

Soalnya, dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Kadis Kominfo Langkat Wahyudiharto, saat ditemui baru-baru ini menjelaskan, bahwa pelantikan yang dilakukan Pj Bupati Langkat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota pasal 15 ayat 3 yang menjelaskan, Penjabat Bupati boleh melakukan mutasi ASN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Dikatakan dia, surat persetujuan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemendagri dan telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Nomor : 100.2.2.6/965/SJ. tanggal 21 Februari 2024. 

"Surat itu berisi persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat," paparnya.

"Jadi jelas bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan prosedur dan telah mendapatkan persetujuan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian," tegasnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Langkat HM. Faisal Hasrimy, melantik dan mengukuhkan serta mengambil sumpah/janji PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 824-41/K/2024 Tanggal 28 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu, Faisal Badawi, sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Langkat dan Wahyudiharto, sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat.

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam pidato acara pelantikan tersebut menyampaikan, pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan ini merupakan realisasi pelaksanaan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Menyikapi perubahan nomenklatur khususnya di Instansi Badan Kesbangpol serta kekosongan jabatan Kepala Dinas Kominfo maka Pemkab Langkat secara cepat dan cermat melakukan penataan kelembagaan khususnya jabatan pimpinan tinggi pratama," ucapnya.(fan)

Posting Komentar untuk "Pelantikan Pejabat Eselon II di Langkat Sudah Direstui Mendagri"