Breaking News

Kurir Ganja 24 Kg Asal Sumut Ditangkap di Lampung, Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Polisi tunjukkan barang bukti 24 kg ganja dari pria asal Sumut (foto: ist) 

Lampung — Seorang pria asal Sumatera Utara berinisial M (32) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan membawa 24 kilogram ganja di kawasan PO Bus, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu saat menggelar patroli rutin pada Jumat (26/6/2026) malam. Petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku di area terminal bus sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan.

Kapolres Pringsewu, M. Yunus Saputra, mengatakan petugas menemukan puluhan paket ganja dari barang bawaan pelaku.

“Pelaku kami amankan setelah tim mencurigai aktivitasnya di sekitar terminal. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ditemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Yunus dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu koper berisi 15 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat sekitar 15 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat kurang lebih sembilan kilogram.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 24 kilogram ganja,” tegasnya.

Selain barang bukti ganja, polisi turut menyita telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan jaringan pengedar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku membawa ganja tersebut dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Lampung.

Kepada penyidik, pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp3,5 juta untuk setiap pengiriman dan dijanjikan bayaran tambahan Rp700 ribu per kilogram ganja yang berhasil diantarkan.

“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Namun kami menduga ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan penerima barang,” lanjut Yunus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas kasus tersebut, pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.


Sumber: Detik

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM