Breaking News

Cegah BPKB Bodong, Korlantas Wajibkan Petugas Penerbit BPKB Lulus Sertifikasi

Korlantas Polri menggelar ujian sertifikasi kompetensi. (humas.polri.go.id)

LPC-ONLINE.COM – Korlantas Polri tidak mau main-main soal penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Seluruh petugas penerbit BPKB kini wajib lulus ujian sertifikasi kompetensi.

Sertifikasi ini digelar untuk memastikan petugas benar-benar paham prosedur, cakap teknologi, dan pelayanan sesuai SOP.

Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri AKBP Dani Permana Putra menjelaskan, sertifikasi diawali pelatihan sejak Senin 6 Juli 2026, dilanjutkan verifikasi administrasi, hingga ujian teori dan praktik.

“Kami melaksanakan dua tahapan ujian sertifikasi. Yang pertama di kelas untuk menggali kompetensi seluruh peserta, kemudian dilanjutkan dengan praktik, mulai dari proses pencetakan BPKB menggunakan aplikasi ERI hingga pelaksanaan cek fisik kendaraan sebagai syarat penerbitan BPKB,” ujar Dani melansir dari humas.polri.go.id, Rabu (15/7/2026).

Di sesi praktik, peserta diuji langsung memeriksa keabsahan identitas kendaraan sebelum BPKB dicetak.

“Praktek ini merupakan bagian penting dari proses penerbitan BPKB. Petugas harus mampu memastikan keabsahan dokumen dan identitas kendaraan melalui cek fisik sebelum kendaraan didaftarkan,” ungkapnya.

Yang dinilai bukan cuma teknis. Mulai dari cek fisik, prosedur penerbitan, input data, penomoran buku induk, pencetakan, hingga pemberkasan dan penyimpanan dokumen sebelum diserahkan ke masyarakat.

“Yang kami nilai bukan hanya kemampuan praktek, tetapi juga kemampuan personal dan pemahaman terhadap seluruh prosedur pelayanan BPKB sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Dani.

Menurut Dani, di era pelayanan digital, sertifikasi jadi alat ukur profesionalisme.

“Dengan adanya sertifikasi, Polri akan semakin profesional, semakin dipercaya masyarakat, dan semakin modern mengikuti perkembangan teknologi. Harapannya ke depan Polri semakin Presisi dan semakin dicintai masyarakat,” ucapnya.

Salah satu peserta, Ipda Annet, mengaku asesmen ini memaksanya memahami lebih detail SOP yang selama ini jadi tugas harian.

“Selama ini pelayanan cek fisik maupun penerbitan BPKB sudah menjadi tugas sehari-hari. Namun melalui asesmen ini kami dituntut untuk lebih memahami secara detail setiap proses dan setiap tahapan pelayanan agar pelaksanaannya semakin baik,” ujar Ipda Annet.

Ia menjelaskan ada empat tahapan cek fisik yang wajib sesuai SOP: pendaftaran, identifikasi dan verifikasi, pengesahan, serta penyerahan. (dicky)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM