![]() |
| Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: ist) |
Jakarta – Penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan yang kedua berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara yang berkaitan dengan PLN, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel. Proses penyidikan sebelumnya dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, rumah di Cilandak, sebuah money changer, serta Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai besar. Di rumah kawasan Sentul ditemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk lebih dari 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Sementara dari money changer di Cipete, polisi menyita uang tunai miliaran rupiah beserta sejumlah mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, yuan China, yen Jepang hingga pound sterling.
Penggeledahan di Cafe de'Clan Signature juga menghasilkan penyitaan uang tunai berupa 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259,1 juta. Adapun dari rumah di kawasan Cilandak, penyidik mengamankan uang tunai Rp520 juta serta 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk dilakukan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mencari dan mengumpulkan barang bukti guna memenuhi kebutuhan proses penyidikan," ujar Budi Hermanto.
Ia menjelaskan, penyidikan mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dengan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan memasuki tahapan penanganan oleh institusi kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Detik

Social Header