Breaking News

Cegah Penyimpangan, Kemenag dan Majelis Masyayikh Susun Ekosistem Pesantren Ideal

Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Foto : kemenag.go.id)

LPC-ONLINE.COM - Keselamatan dan hak belajar santri menjadi prioritas utama Kementerian Agama (Kemenag). Untuk itu, Kemenag akan menetapkan standar nasional bagi pesantren dan sertifikasi bagi para pengasuh guna mencegah terjadinya penyimpangan di lembaga pendidikan berbasis agama.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar menegaskan, langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah lembaga yang mengatasnamakan pesantren namun tidak terdaftar dan menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum.

“Kami minta ada penertiban sangat tajam. Kita buat dulu definisinya: apa syarat untuk disebut pondok pesantren, apa syarat untuk disebut kyai,” ujar Menag dalam wawancara dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Untuk merumuskan standar tersebut, Kemenag mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen yang diisi tokoh-tokoh pesantren ini bertugas menyusun ekosistem pesantren yang ideal, mulai dari kurikulum, tata kelola, hingga etika pengajar.

“Ini yang akan membantu memberikan konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain,” lanjut Menag.

Ia menekankan, aturan yang dibuat tidak hanya mengikat santri, tetapi juga para pembina. 

“Tata tertib itu mengikat semua. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan, Kemenag memastikan setiap santri dari lembaga yang ditutup karena pelanggaran akan dipindahkan ke pesantren lain yang aman dan terdaftar. 

“Pesantren yang terlibat akan diproses hukum dan ditutup. Tapi santrinya kita selamatkan, kita pindahkan ke pondok yang lebih aman agar pendidikan mereka tidak putus,” pungkas Menag. (Dicky)


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM