Breaking News

Demi Jadi Sekda, Zulkarnain Beli Land Cruiser untuk Bupati Kuansing dengan Cicilan Rp46,5 Juta per Bulan

 

Sekda Kabupaten Kuansing Zulkarnain (foto: ist) 

Jakarta - Kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai alat suap untuk memuluskan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Zulkarnain, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, diduga memberikan mobil mewah tersebut kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan suap ini bermula dari proses seleksi jabatan Sekda pada April 2025.

“Dalam proses seleksi tersebut, diduga ada permintaan khusus dari kepala daerah kepada para kandidat, yakni menyediakan kendaraan mewah jenis Toyota Land Cruiser,” ujar Achmad Taufik.

Menurutnya, dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya Zulkarnain yang sanggup memenuhi permintaan tersebut.

“Zulkarnain kemudian membeli kendaraan tersebut dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar dan menggunakan skema kredit,” jelasnya.

KPK mengungkap, pembelian mobil itu dilakukan melalui kredit dengan cicilan mencapai Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Skema ini diduga dipilih agar posisi jabatan tetap aman selama masa pembayaran berlangsung.

“Cicilan kendaraan tersebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan, dan hal ini menjadi perhatian serius penyidik,” tambah Achmad.

Namun, persoalan tak berhenti di situ. Profil keuangan Zulkarnain disebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit kendaraan bernilai miliaran rupiah.

Untuk mengatasi hal itu, Zulkarnain diduga menggunakan identitas pihak lain, yakni Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, guna memuluskan proses pengajuan kredit.

“Kami menemukan adanya keterlibatan pihak swasta dalam proses pembelian kendaraan tersebut,” ungkap Achmad.

Sebagai kompensasi, Ardiles diduga mendapat keuntungan berupa proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ardiles tercatat memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, ia juga kembali memperoleh sejumlah proyek pada tahun 2025 hingga 2026 dengan nilai mencapai lebih dari Rp966 juta.

Kasus ini kini terus didalami KPK. Penyidik menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.

KPK menegaskan akan menindak tegas setiap praktik korupsi, termasuk jual beli jabatan yang merusak tata kelola pemerintahan.


Sumber: Tribun

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM