![]() |
| Komisi II DPR RI membahas RUU Adminduk di Gedung Parlemen, Selasa (7/7/2026). (Foto : dpr.go.id) |
LPC-ONLINE.COM – Anggota Komisi II DPR RI,.Muhammad Khozin menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperluas fungsinya menjadi identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).
Dengan aturan baru ini, warga cukup menggunakan 1 nomor NIK untuk mengakses semua layanan publik.
“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” ujar Khozin di Jakarta, melansir dari dpr.go.id, Selasa (7/7/2026).
Saat ini pemanfaatan NIK masih terbatas untuk NPWP, BPJS Kesehatan dan SIM. Melalui RUU Administrasi Kependudukan yang baru, cakupan NIK akan diperluas.
Menurut Khozin, NIK nantinya bisa digunakan untuk layanan pendidikan, perbankan, kesehatan, pemilihan umum, hingga penegakan hukum.
Data kependudukan juga akan dipakai untuk perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran seperti DAU dan DAK.
“Undang-undang Adminduk ini menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital,” tegas Legislator Fraksi PKB itu.
Komisi II DPR RI bersama Pemerintah saat ini tengah menggodok perubahan UU Adminduk.
Dalam draf baru, paradigma administrasi kependudukan akan berubah dari stelsel aktif biasa menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi berbasis ekosistem data kependudukan nasional. (Dicky)

Social Header