![]() |
| Jampidsus, Febrie Adriansyah saat konperensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). (Foto : ist) |
LPC-ONLINE.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri itu telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Langkah ini diambil Kejagung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga. Terutama di tengah adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian terhadap Febrie.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.
Anang memastikan meski pimpinan Jampidsus berganti, seluruh tugas dan penanganan perkara di Korps Adhyaksa tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan dengan normal," ujarnya.
Kejagung juga mengimbau publik menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie sempat dikonfirmasi terkait penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Febrie membenarkan rumah tersebut milik pribadinya. Terkait temuan uang dan emas 74 kilogram oleh penyidik, ia menyatakan siap memberi klarifikasi melalui mekanisme hukum, bukan lewat jumpa pers.
"Itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie. (dicky)

Social Header