Breaking News

Kasus Nelayan Sumut Ditangkap Malaysia Turun 95 Persen

 

Ilustrasi nelayan Sumut usai menangkap ikan di perairan Sumut. (Foto : ist)

LPC-ONLINE.COM – Kasus penangkapan nelayan asal Sumatera Utara oleh aparat Malaysia turun drastis dalam 3 tahun terakhir. Melihat tren positif itu, Pemprov Sumut menyiapkan 3 langkah lanjutan agar nelayan tidak lagi melintas batas perairan.

Data dari KJRI Penang menunjukkan, kasus penangkapan nelayan Sumut pada 2023 mencapai 123 kasus. Angka itu turun menjadi 24 kasus di 2024, 19 kasus di 2025, dan hanya 5 kasus hingga pertengahan 2026.

“Setelah kita bersama-sama gencar melakukan edukasi, sosialisasi kepada nelayan hasilnya signifikan,” ujar Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih dalam rapat di Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 7 Juli 2026.

Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, keberhasilan ini harus dipertahankan dengan 3 langkah strategis.

Pertama, memperkuat edukasi ke nelayan soal batas wilayah dan penggunaan teknologi GPS agar tidak salah koordinat. Kedua, meningkatkan kapasitas kapal dan alat tangkap agar hasil tangkapan maksimal tanpa harus ke perbatasan. Ketiga, mempererat koordinasi hukum dengan KJRI Penang untuk perlindungan nelayan.

"Jangan jadikan rumpon malah jadi sampah di lautan. Harus terukur. Dengan begitu nelayan kita tidak perlu jauh-jauh ke batas perairan untuk menangkap ikan," tegas Sulaiman.

Ia juga meminta Pemkab/Pemko di pesisir timur Sumut menggalakkan pembangunan rumpon untuk meningkatkan produktivitas nelayan di wilayah Indonesia.

Rapat ini dihadiri Sekda kabupaten/kota pesisir timur, Forkopimda, OPD terkait, dan jajaran KJRI Penang.

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM