Breaking News

Korupsi Hibah Pemprov Jabar, Ketua Yayasan Ciptakan Sekolah Fiktif Demi Rp1,5 Miliar

Tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jabar (foto: ist) 

Jawa Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyidikan yang berlangsung sejak Februari 2026.

Usai menjalani pemeriksaan pada Senin (13/7/2026), tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, mulai 13 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan tim penyidik telah resmi menetapkan S sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

"Pada hari ini, Senin tanggal 13 Juli 2026, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S," kata Akhmad Fakhri.

Ia menambahkan, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan penyidikan kasus tersebut dimulai sejak 5 Februari 2026.

"Rangkaian penyidikan yang kami lakukan sejak tanggal 5 Februari tahun 2026 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sebuah lembaga yaitu Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat," ujar Wawan.

Menurutnya, selama hampir lima bulan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dokumen serta petunjuk yang kemudian mengarah pada penetapan tersangka.

Modus Ajukan Proposal Hibah untuk Sekolah Fiktif

Wawan mengungkapkan, yayasan tersebut mengajukan proposal hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar. Dana itu disebut diperuntukkan bagi pembelian lahan serta pembangunan sarana pendidikan.

"Modus dari lembaga ini mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar," ujarnya.

Namun setelah dana dicairkan, penyidik menemukan bahwa seluruh kegiatan yang tercantum dalam proposal tidak pernah dilaksanakan.

"Setelah yayasan tersebut menerima dana hibah senilai Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif," jelas Wawan.

Sekolah Tidak Pernah Ada

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang disebut sebagai tempat berdirinya lembaga pendidikan di Desa Cinta Asih, Kabupaten Bandung Barat.

Hasil pengecekan menunjukkan sekolah tersebut tidak pernah beroperasi. Penyidik tidak menemukan bangunan sekolah, tenaga pengajar maupun peserta didik.

"Pendidikan tersebut tidak ada sama sekali. Sekolah tersebut tidak mempunyai guru, tidak mempunyai siswa, tidak mempunyai gedung," tegasnya.

Negara Rugi Rp1,5 Miliar

Untuk menghitung besaran kerugian negara, Kejari Kabupaten Bandung meminta audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Hasil audit menyatakan seluruh dana hibah yang diterima yayasan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara secara total.

"Ditemukan unsur kerugian keuangan negara yaitu total loss atas kegiatan fiktif senilai Rp1,5 miliar," kata Wawan.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP baru yang mengatur tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya mulai dari dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Meski saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bandung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun menikmati aliran dana hibah tersebut.


Sumber: Kompas

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM