![]() |
| Mobil Bupati Kuansing yang disita KPK (foto: kompas) |
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 GR-S Tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti suap dalam perkara dugaan korupsi pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan yang diterima Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan itu berhasil ditemukan penyidik saat melakukan penelusuran di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
"Pada hari Sabtu (4/7), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 Tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga mobil tersebut sengaja disembunyikan agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum. Saat ditemukan, kendaraan itu juga telah menggunakan pelat nomor yang berbeda.
"Diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya," ujarnya.
Saat ini, kendaraan tersebut tengah dibawa menuju Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Budi mengapresiasi seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghilangkan atau merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.
"Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 29 Juni 2026. Mereka adalah Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada April 2025 Suhardiman Amby meminta satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat yang mengikuti seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Dua kandidat tersebut adalah Fahdiansyah yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sekaligus Asisten I Setdakab Kuansing, serta Zulkarnaen yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh Zulkarnaen yang memperoleh bantuan pembiayaan dari Ardiles melalui skema kredit kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar. Setelah memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen akhirnya terpilih dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun aliran dana dalam dugaan suap pengisian jabatan tersebut.

Social Header