Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Jabatan Sekda

 

Bupati Kuansing Suhardiman Ambyar (foto: ist) 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Senin (29/6/2026). Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Ahmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dalam proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant,” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).

Menurut KPK, pada April 2025 Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda. Saat itu terdapat dua kandidat utama yang mengikuti proses seleksi.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan permintaan khusus dari Bupati Kuansing kepada calon yang ingin menduduki posisi tersebut.

“SA diduga meminta syarat berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada pihak yang mengikuti seleksi jabatan Sekda,” ungkap Taufik.

Ia menjelaskan, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025.

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN yang memenuhi permintaan tersebut sehingga yang bersangkutan terpilih sebagai Sekda,” tegasnya.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen diketahui membeli satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit.

“Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun,” lanjut Taufik.

Namun, karena profil keuangan Zulkarnaen dinilai tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit, ia diduga meminta bantuan Ardiles untuk memuluskan proses pembelian kendaraan tersebut.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta serta bukti elektronik terkait transaksi pembayaran cicilan kendaraan yang diduga menjadi alat suap.

“KPK juga memperoleh informasi adanya upaya menyembunyikan barang bukti, termasuk dugaan penjualan kendaraan ke showroom. Hal ini diduga dilakukan karena SA mengetahui sedang dipantau tim KPK,” kata Taufik.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di KPK. Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


Sumber : Kompas

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM