Breaking News

KPK Tetapkan Dua Tersangka OTT dan 4 Fakta Terkait Suap Proyek di Langkat

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, Jumat (3/7/2026) malam. 

KONPRES: Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan hasil operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto/net


SAF langsung ditahan KPK bersama seorang tersangka lainnya  bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024.

Penetapan tersangka terhadap keduanya berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus suap proyek Bupati Langkat:

1. Minta Fee Proyek
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengatakan, pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Rinciannya, 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar di Disdik Langkat dan 5 paket pekerjaan senilai total Rp748 juta di Dinas Perkim Langkat.

"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujar Taufik.

Akhirnya disepakati besaran fee proyek yakni Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta.

"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan uang tersebut sejumlah Rp100 juta," tutur Taufik.

2. KPK OTT Syah

OTT terhadap Syah ini bermula saat penyidik KPK mengetahui adanya komunikasi antara SAF dengan YQB pada Rabu (1/7) lalu. Saat itu, pukul 21.00 WIB, mereka hendak bertemu usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI.

"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam Zulkifli (sopir Syah Afandin) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, nah ini sudah terlanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupayanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF," kata Achmad saat konferensi pers di KPK, Jumat (3/7/2026).

Kemudian, pada hari kamis (2/7), YQB kembali dihubungi SAF lewat orang dekatnya Syahrial. Dalam komunikasi itu, SAF meminta agar YQB memberikan uang Rp100 juta terkait suap proyek lewat Syahrial.

"Disampaikan SYH (Syahrial) bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ucap dia.

Kemudian, YQB dan Syahrial pun melakukan serah terima uang tersebut keesokan harinya. Keduanya sepakat bertemu di Binjai.

"Bahwa kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Binjai untuk serah terima uang Rp100 juta yang disepakati untuk SAF," ujar Achmad.

Achmad mengatakan, tim KPK lalu menghalau Syahrial yang tengah dalam perjalanan menuju Medan usai menerima uang Rp100 juta SAF. KPK menemukan uang itu di dalam mobil.


3. Uang Asing hingga Logam Platinum

KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Pertama, KPK mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF.

Taufik menuturkan barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. 

"Dari perkara ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari OTT, uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta saat pengembangan," sambungnya.

Kemudian, KPK juga menyita 2 rekening bank atas nama SAF dengan total senilai Rp2,27 miliar serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lainnya.

4. Gratifikasi Rp 3,5 M

SAF rupanya tak hanya menerima Suap. Namun, ia juga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.

KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.

"Selain terkait jabatan di Pemkab Langkat, dugaan gratifikasi itu juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP juga termasuk seragam sekolahnya," ujarnya Taufik.(bbs/fan)


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM