![]() |
| Bupati Sukoharjo Etik Suryani (foto: ist) |
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS), dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya. Penyidik menduga Etik memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar untuk menarik setoran dari insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik menerbitkan SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati mengenai Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
"Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Asep, Etik kemudian meminta Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima sejumlah pegawai di instansi tersebut.
"ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujarnya.
Perintah tersebut selanjutnya diteruskan kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD. Mereka diminta menyetorkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
KPK mengungkap praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Selama kurun waktu itu, total uang hasil setoran upah pungut yang diterima Etik diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar.
Selain dugaan pemotongan insentif pegawai, Etik juga disebut memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengurus setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berjalan pada masa pemerintahan sebelumnya.
"ETS diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?'," ungkap Asep.
Ia menambahkan, terdapat pula sejumlah kalimat yang diduga menjadi kode agar para pejabat tetap memberikan setoran.
"'Kowe mrene kan ora bayar, padakno karo bapak'. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat Bupati sebelumnya," jelasnya.
Asep juga mengungkapkan adanya kalimat lain yang pernah digunakan pada masa pemerintahan sebelumnya.
"'Wes dilantik ojo mendeleng wae'. Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," tutur Asep.
KPK saat ini telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Sumber: Kompas

Social Header