Breaking News

LBH Medan Soroti Kasus Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Belum Ditahan

Polres Pelabuhan Belawan. (Foto : ist)

LPC-ONLINE.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan soroti keras Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap perawat, mantan Direktur RS Prima Husada Cipta Medan Syafril Armansyah alias Syafril, belum juga ditahan meski terancam 12 tahun penjara.

LBH Medan menilai ada dugaan perlakuan istimewa.

"Lambannya penanganan perkara dan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar. Kami menduga ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka," tegas Ketua LBH Medan Irvan Syahputra, SH, Selasa (14/7/2026).

Kasus ini dilaporkan korban, seorang perawat RS tersebut sejak 2015, melalui LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN tertanggal 2 Oktober 2025. Korban mengaku mengalami kekerasan seksual berulang pada Januari-Juni 2023 di ruang kerja pelaku.

Penyidik telah menetapkan Syafril sebagai tersangka Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf D dan E UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun berkas belum juga P-21.

LBH juga menyoroti ironi, di tengah mencari keadilan korban justru dilaporkan balik atas pencemaran nama baik.

"Ini bertentangan dengan semangat perlindungan korban. Pasal 69 huruf g UU TPKS dan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban menjamin korban tidak dapat dituntut atas laporan dengan itikad baik," ujar Irvan.

LBH Medan mendesak 3 hal: Kapolres segera tahan tersangka dan percepat berkas ke Kejaksaan, Polda Sumut hentikan laporan balik terhadap korban, dan periksa penyidik jika ada pelanggaran etik.

Sementara itu Kanit PPA Polresta Belawan, Anci Sinaga saat dikonfirmasi mengaku masih baru menjabat.

"Saya belum menguasai betul bang, karena saya masih baru, namun ada baiknya abang datang saja langsung ke Polresta Belawan agar kita dapat bertemu langsung dan menjelaskan kronologisnya," katanya, Rabu (15/7/2026). (dicky)


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM