Breaking News

Nama Kepala BPKAD Langkat Terseret Kasus Dugaan Korupsi Smartboard

Medan || Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/7/2026).

KESAKSIAN: Bahrun Walidin alias Baron saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Jumat (10/7/2026).

Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim Tipikor PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, menghadirkan saksi Bahrun Walidin alias Baron yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sekaligus broker proyek smartboard di Disdik Langkat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Adapun terdakwa dalam kasus ini, yakni Saiful Abdi selaku mantan Kepala Disdik Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Di hadapan majelis hakim, Baron mengungkapkan aliran dana yang diserahkannya kepada sejumlah orang, termasuk pejabat di Disdik Langkat, dengan total kurang lebih mencapai Rp6,7 miliar.

Diceritakan Baron, awalnya dia mengenal  Budi sejak 2020 dalam konteks bisnis. Ia menerima uang dari Budi sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk serta tambahan uang sebesar Rp1,4 miliar.

Baron mengatakan, total uang sekitar Rp1,2 miliar tersebut dibagikannya kepada sejumlah broker. Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk pendistribusian barang.

"Saya kasih ke teman-teman broker. Sementara Rp800 juta untuk distribusi barang," katanya.

Saat dicecar terkait aliran dana, Baron menyebut, pernah menyerahkan uang dengan total Rp2,5 miliar kepada terdakwa Saiful.

"Saya tidak ingat lagi tanggalnya, tetapi saya ada mengantar. Ini hari Jumat, saya tidak mungkin berbohong. Saya sendiri yang mengantar (uang) Rp500 juta ke tempat kediaman Pak Saiful," ujarnya.

Baron juga menyatakan pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Saiful di sebuah kafe bernama Nuansa Kopi.

"Uang Rp1 miliar itu diserahkan di Nuansa Kopi sama Pak Saiful," tambahnya.

Saiful, kata Baron, juga pernah menemuinya dan mengambil uang secara langsung saat dirinya berada di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road. Menurut Baron, Saiful datang seorang diri menggunakan mobil Toyota Innova Reborn.

"Beliau (Saiful) datang sendirian, sendiri mengendarai mobil Innova Reborn dan menjumpai saya. Beliau mengambil uang itu di klinik gigi Ring Road waktu saya lagi berobat gigi. Totalnya Rp2,5 miliar, belum lagi perintilan-perintilan kecil-kecil," ujarnya.

Baron menegaskan kesaksian yang disampaikannya benar dan mengaku siap mempertanggungjawabkannya. Menurutnya, uang Rp2,5 miliar tersebut diberikan sebelum proses pengklikkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Saya bisa tanggung jawabkan dunia akhirat ini," kata Bahrun.

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan terdapat aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada seseorang bernama Iskandarsyah yang merupakan pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat. Menurut Baron, uang tersebut diserahkannya atas perintah Budi.

"Uang yang Rp2 miliar itu sesuai arahan juga, disuruh antar ke Iskandarsyah BPKAD (Kabupaten Langkat). Uang ini diserahkan setelah pengklikkan dan setelah perusahaan Pak Budi diumumkan serta ditetapkan sebagai pemenang lelang," kata Baron.

Keterangan Baron pun dibantah oleh Budi dan Saiful. Menurut Budi, dirinya tidak pernah memerintahkan Baron menyerahkan uang kepada pihak lain. Sementara Saiful membantah menerima uang dari Baron, apalagi dengan nominal mencapai Rp2,5 miliar.

"Hanya satu keterangan saksi yang benar, saya Kadisdik, selebihnya tidak ada yang benar," sanggah Saiful. (bbs/fan)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM