Breaking News

Polrestabes Medan Bongkar Peredaran 680 Vape Narkoba Asal Malaysia, Dua Pria Aceh Ditangkap

Barang bukti dan pelaku saat diamankan Polisi (foto: ist) 

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran ratusan vape atau pod getar yang diduga mengandung narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria asal Kota Lhokseumawe, Aceh, berinisial MY (35) dan MI (28).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam. Dari hasil operasi, polisi mengamankan total 680 unit vape berbagai merek yang diduga mengandung narkotika dan diduga berasal dari Malaysia.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan bermula saat petugas Unit II Satres Narkoba mengamankan kedua tersangka di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Wahidin, Kota Medan.

"Dari tangan kedua pelaku, personel menemukan 30 vape yang diduga mengandung narkotika. Setelah dilakukan pengembangan ke tempat kos mereka, kami kembali menemukan sekitar 650 vape lainnya yang disimpan di dalam kamar," ujar AKBP Rafli kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Rafli, seluruh barang bukti disembunyikan di bawah tempat tidur di kamar kos yang ditempati kedua tersangka. Polisi menduga lokasi tersebut dipilih agar aktivitas penyimpanan barang haram tidak mudah diketahui penghuni kos lainnya.

"Posisi kamar mereka berada di bagian tengah rumah kos dan saling berhadapan dengan kamar lain. Barang bukti disimpan di bawah tempat tidur sebagai upaya menyamarkan keberadaannya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga vape mengandung narkotika tersebut dipasok melalui jaringan lintas provinsi. Barang itu disebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur perairan sebelum dikirim ke Aceh.

"Informasi sementara yang kami peroleh, barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut. Dari Aceh kemudian diedarkan ke wilayah lain, termasuk Kota Medan," ungkap Rafli.

Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut. Seorang pemasok yang diduga berada di wilayah hukum Polda Aceh telah dikantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran.

"Kami sudah mengetahui identitas pemasoknya. Yang bersangkutan akan terus kami buru hingga berhasil ditangkap agar jaringan ini bisa diputus," tegas Rafli.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


Sumber: ViVa Medan 

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM