Breaking News

Polri Tetapkan 32 Tersangka Penipuan Haji dan Umrah, Ribuan Jemaah Rugi Rp116,7 Miliar

 

Ilustrasi (foto: ist) 

Jakarta– Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan puluhan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026. Akibat praktik tersebut, sebanyak 3.550 calon jemaah mengalami kerugian dengan total mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan penindakan dilakukan secara terpadu bersama jajaran kepolisian di berbagai daerah.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Irhamni menjelaskan, hingga Senin (6/7/2026), Satgas telah menangani 64 perkara yang terdiri dari 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Kasus-kasus tersebut ditangani mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil merupakan upaya terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memastikan para korban memperoleh keadilan.

"Penegakan hukum merupakan langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi para korban," ujarnya.

Dari seluruh perkara yang ditangani, nilai kerugian korban mencapai Rp116.701.700.000.

Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan pengungkapan terbesar. Kepolisian menangani empat laporan polisi dengan sekitar 3.000 korban. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang merugikan 145 korban dengan total kerugian sekitar Rp9,5 miliar.

Di wilayah Polda Sulawesi Tenggara, penyidik menetapkan tiga tersangka. Kasus tersebut menyebabkan 282 calon jemaah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan Polri akan terus memberantas berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih biro perjalanan dan tidak mudah tergiur tawaran biaya haji maupun umrah yang jauh di bawah harga wajar.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Irhamni.

Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi serta rekam jejak yang jelas guna menghindari menjadi korban penipuan berkedok penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.


Sumber: Kompas 

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM