Breaking News

Polri Ungkap Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Rp5 Triliun, Ancam Sebabkan Blackout se-Jawa dan Sumatera

Konperensi pers Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi, Senin (6/7/2026). (humaspolri.go.id)

LPC-ONLINE.COM – Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp5 triliun dan berpotensi menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di 5 wilayah besar Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026), yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut peningkatan status dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Penyidik menduga ada penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. 

Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes membeberkan sejumlah modus yang ditemukan. Antara lain manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai pasokan.

“Akibat perbuatan tersebut, pasokan batu bara berpotensi terganggu. Ini bisa berdampak pada blackout di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek,” kata Roberthus.

Ia menyebut kerugian negara sementara ditaksir Rp5 triliun. Angka ini masih akan diaudit resmi oleh BPK. Penyidik juga menerapkan UU Tipikor dan UU TPPU.

Saat ini 16 pihak telah dimintai keterangan dari 34 undangan klarifikasi. Penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabareskrim Syahardiantono menegaskan Polri berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan bersama BPK, PPATK, serta instansi terkait. (Dicky)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM