Breaking News

Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Komisi III DPR RI Langsung Bentuk Timwas

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto : dpr.go.id)

LPC-ONLINE.COM — Komisi III DPR RI memastikan proses penegakan hukum tidak akan terganggu oleh dinamika internal di lembaga setelah Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri.

Salah satu langkahnya, Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas (Timwas) untuk mengawal penanganan perkara-perkara strategis hingga tuntas.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyusul pengunduran diri Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ujar Habiburokhman melansir dari dpr.go.id, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, perubahan personil tidak boleh menjadi alasan mengendurkan proses hukum. Seluruh tahapan harus tetap berjalan profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk menjaga hal itu, Habiburokhman meminta seluruh aparat penegak hukum dan keamanan, mulai dari Polri, Kejagung, hingga TNI, untuk tetap solid dan memperkuat sinergi.

Menurutnya, institusi penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi adalah perbuatan personal atau oknum. Karena itu tidak boleh dipandang sebagai representasi institusi.

Ia juga mengimbau agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antar lembaga penegak hukum di tengah penanganan kasus.

"Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," pungkasnya. (Dicky)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM