Breaking News

Panwas Langkat Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan Pilkada Serentak

STABAT(LPC)- Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Langkat menyampaikan, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal sekaligus mengawasi proses tahapan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 2018 mendatang demi memastikan kualitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Hal ini disampaikannya Staff Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Agusma Hidayat, kepada puluhan peserta kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak 2018 di Stabat Seafood, Senin (25/12/2017).

Gusma didampingi Hardi I. Hayyun, ST dihadapan Panwas Kecamatan Binjai yaitu Didik Darmadi, S.PdI, Indrajid, ST dan Endam Apulina Br Sembiring, SKM, M.Kes, dan para peserta, menjelaskan, Pilkada yang berkualitas tentunya diharapkan oleh semua lapisan masyarakat sehingga menghasilkan Pemimpin Kab. Langkat yang mampu memegang teguh amanah rakyat dalam menentukan hitam putih dan masa depan daerah ini.

Gusma menambahkan, bentuk partisipasi masyarakat yang dimaksud bukan hanya dalam bentuk penggunaan hak suaranya di tempat pemungutan suara. 

"Bukan hanya memilih, tetapi ajak orang untuk ikut mengawasi. Karena untuk ikut mengawasi butuh banyak pengetahuan teknis, maka forum-forum seperti ini jadi penting dilakukan," jelasnya memaparkan.

Dia juga menjabarkan, setidaknya terdapat beberapa cara atau peran yang dapat dijalankan masyarakat dalam pengawasan Pilkada Serentak.

"Masyarakat dapat memberikan informasi awal terkait terjadinya dugaan pelanggaran awal. Informasi tersebut disampaikan kepada pengawas Pemilu untuk ditindaklanjuti," sebutnya.

"Seluruh masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan mencegah pelanggaran serta secara aktif turut mengawasi/memantau seluruh tahapan pemilihan. Misalnya dalam tahapan  verifikasi faktual keanggotaan parpol maupun pencalonan perseorangan yang kini sedang berjalan," lanjutnya.

Selain itu, sambung dia, pemutakhiran daftar pemilih, mengetahui di suatu desa atau kelurahan tidak terdapat petugas pemutakhiran daftar pemilih yang melaksanakan tugas maupun saat mengetahui terdapat nama yang tidak berhak dalam daftar pemilih maka dapat menyampaikannya ke Pengawas Pemilu.

"Untuk dapat mencoblos di TPS nanti, bapak ibu harus memastikan sudah terdafar sebagai Pemilih yang ketentuannya harus sudah melakukan proses perekaman KTP elektronik, jangan pula kita sendiri yang masuk dalam daftar disdukcapil yang belum memiliki e KTP dan belum masuk dalam daftar pemilih sehingga tidak dapat mencoblos nantinya pada 27 Juni 2018 mendatang," himbaunya.

Demikian pula, kata dia, ketika mengetahui adanya praktik pembagian uang atau sembako jelang pemungutan suara nantinya, juga tak luput dari pengawasan semua pihak.

"Secara substansial, seluruh lapisan masyarakat punya ‘tugas’ untuk pastikan demokrasi prosedural berjalan dengan baik," ungkapnya.(rel/lp-01)


SOSIALISASI: Staf PHL Panwas Langkat Agusma Hidayat menyampaikan teknis pengawasan pelaksanaan Pilkada Langkat 2018, Senin (25/12/2017).
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM