Breaking News

Polsek Padang Tualang Ringkus Dua Pengedar Sabu

 

Dua tersangka narkoba (dua dan tiga dari kanan) diamankan petugas dari lokasi Lingkungan III Sido Sari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat.

LANGKAT - LPC-Online | Polsek Padang Tualang, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, melakukan penggrebekan lokasi yang dijadikan tempat mengedarkan narkoba di Lingkungan III Sido Sari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. 

Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka  yakni MM (40) warga Lingkungan III Sido Sari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang dan HS (19), penduduk Dusun Namo Merbo, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan. 

Petugas juga menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya diduga berisi 5,56 gram sabu, 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya diduga berisi sabu, 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, tas selempang hitam, timbangan elektrik, 2  handphone, tikar plastik dan uang Rp789.000.

Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD, mengatakan, penangkapan tersebut berkat adanya laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti, Kamis (1/5) sekira pukul 21.00 WIB. 

"Penangkapan tersebut, setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti dengan meluncur ke lokasi dimaksud," ujar AKP Masagus, Sabtu, (3/5) 

Dijelaskan Kapolsek, malam itu petugas menerima informasi dari warga terkait adanya dua pria diduga sering mengedarkan narkoba di Lingkungan III Sido Sari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. 

"Malam itu, kita menerima laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti petugas bersama dengan dua warga setempat menuju lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ungkap Kapolsek. 

Setibanya di lokasi tersebut, debutnya, petugas dan warga melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai sedang berada di areal perladangan sawit Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang. 

"Ketika petugas dan warga tiba di lokasi tersebut, mereka menemukan dua pria mencurigakan dan mendatangi serta langsung melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai macam barang buktinya," jelas Kapolsek. 

Di lokasi, sambung Masagus, petugas melakukan interogasi terhadap keduanya, dimana dua tersangka mengakui semua barang bukti tersebut milik mereka. "Kedua pelaku saat di interogasi, mereka mengakui bahwa barang bukti yang berada di lokasi kejadian milik mereka," ujarnya. 

Mereka juga mengaku, tambah Masagus, barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan nama panggilannya F berdomisili di Kwala Sawit yang dititipkan untuk dijual dan keuntungan akan dibagi. 

"Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut milik F yang dititipkan untuk dijual dan hasil penjualan akan dibagi hasilnya, pelaku juga mengaku baru mendapatkan uang penjualan sebesar Rp789.000," paparnya seraya menambahkan, keduanya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut ditegaskan Masagus, bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan penggrebekan dan melakukan penindakan di lokasi tersebut. "Kita sudah tiga atau bahkan empat kali melakukan penggrebekan di lokasi itu, bukan hanya ini aja, bahkan saat menggerebek kita bersama dengan warga yang melaporkan. Intinya kita tetap berkomitmen terus memberantas narkoba," tegasnya. (lim) 
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM