Breaking News

Kadis PMD Langkat Bantah Lakukan Pungli DD dan ADD

Langkat || Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bantah lakukan pungli Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seperti yang diissukan akibat keterlambatan pencairan dana tersebut.

HADIR: Kadis PMD Langkat Nuryansyah Putra saat menghadiri acara PKK Kabupaten Langkat di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, beberapa waktu lalu.

Kadis PMD Langkat Nuryansyah Putra, saat dikonfirmasi Jumát (2/5/2025), menyatakan, ada persyaratan terbaru untuk pencairan DD dan ADD tahun 2025. 

“Issu pungli itu hoax, ada persyaratan terbaru tahun 2025 yang menjadi penghambat pencairan dana desa,” ungkapnya. 

Dijelaskan Nuryansyah, dalam PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025 dinyatakan bahwa syarat alur dana desa tahap I :
a. PERDES APBDES 2025
b. SK BLT DD Tahun 2025
c. Laporan penggunaan dana desa tahun 2024
d. Arsip data komputer APBDES 2025 yang dihasilkan dari 4 aplikasi Kemendagri, BKPK dan Kemenkeu (Siskeudes Online, Siskuedes Integrasi, SIKD Teman Desa dan Omspan TKD).

“Pada point C dan D merupakan persyaratan terbaru dalam pencairan DD Tahap I tahun 2025. Beberapa desa di Kabupaten Langkat belum melengkapi persyaratan tersebut," jelasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Boy ini, menerangkan, penyaluran Dana Desa per tanggal 28 Maret 2025, telah disalurkan 59,17% atau sebesar Rp78.962.368.000 ke 142 Desa. 

“Dengan rincian, tanggal 23 Januari sebanyak 23 desa, 6 Maret 28 desa, 18 Maret sebanyak 46 desa dan 26 Maret sebanyak 45 desa dengan total 142 desa,” ucapnya.

Sedangkan, lanjutnya, sebanyak 77 Desa yang belum diajukan, pada 17 April 2025 telah diajukan seluruhnya ke KPPN MEDAN II C/Q. BPKAD KAB. LANGKAT.

“Namun seperti yang kita ketahui, pengajuan pencairan bisa diajukan ketika persyaratan sudah memenuhi, dan langsung dicairkan oleh Kementerian sehingga butuh waktu,” katanya.

Lalu dia menjelaskan, terkair Alokasi Dana Desa (ADD), pada 24 Maret 2025 penyaluran alokasi dana desa tahun 2025 telah tersalur ke 234 desa di Kabupaten Langkat, atau sebesar Rp36.663.722.225 (25%). 

“Ada 6 desa yang tertunda disebabkan melebihi batas pengajuan ADD tahap 1 terkendala persyaratan belum lengkap, yaitu desa Parangguam, Sulkam, Serapuh Asli, Perlis, Sei Serdang dan Desa Telagah,” ucap Kadis PMD Langkat.

Namun, sambungnya, sudah diajukan kembali untuk 5 desa pada 15 April 2025 dan 1 desa pada 18 April 2025.

“Jadi, Dinas PMD Kabupaten Langkat tidak pernah memungut biaya apapun, jika persyaratan pengajuan telah terpenuhi, maka akan kami ajukan,” pungkas Nuryansyah.(rel/fan)
© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM