Langkat || Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Stabat, Kamis (11/9/2025).
PERIKSA: Penyidik Kejari Langkat melakukan pemeriksaan berkas di Dinas Pendidikan Langkat, Stabat, Kamis (11/9/2025).Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan papan tulis pintar (Smartboard) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Sejumlah dokumen dan perangkat komputer disita tim penyidik. Salah satu ruangan yang menjadi fokus adalah Bidang Pembinaan SD, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Langkat berinisial SP terlihat mendampingi pemeriksaan.
Penggeledahan ini, berkaitan dengan pencarian alat bukti setelah sejumlah saksi menjalani pemeriksaan secara maraton di Kejari Langkat.
Kasi Pidsus Kejari Langkat Rizky Ramadhan, dalam keterangan persnya menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat.
"Kita melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas dugaan korupsi pengadaan smartboard yang saat ini kita tangani," ujar Rizky.
Belum Menetapkan Tersangka
Sampai saat ini, Kejari Langkat belum menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard ini.
Kepada sejumlah wartawan, Rizky mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan status tersangka.
"(Tersangka) Belum, kita masih melengkapi alat bukti untuk menetapkan status tersangka dalam perkara ini," tegasnya.(fan)
Social Header