![]() |
| Jamuan sinergi Pemko Medan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan strategis untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek di Balai Kota, Rabu (8/7/2026). (Foto : ist) |
LPC-ONLINE.COM – Pemerintah Kota Medan telah menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 17.851 pekerja rentan. Kini Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak dunia usaha ikut ambil bagian melindungi pekerja informal.
Ajakan itu disampaikan Rico saat jamuan sinergi Pemko Medan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan strategis untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek di Balai Kota, Rabu (8/7/2026).
“Pembangunan bukan hanya soal gedung dan investasi. Yang paling penting adalah perlindungan bagi pekerja, termasuk ojol, nelayan, ART, dan UMKM,” kata Rico Waas.
Menurutnya, pekerja formal sudah banyak yang terlindungi. Tapi pekerja informal masih rentan. Padahal mereka yang menggerakkan ekonomi harian Kota Medan.
“Pegawai kita berangkat kerja naik ojek online. Kita makan dari hasil tangkapan nelayan. Formal dan informal harus jalan beriringan,” ujarnya.
Rico meminta perusahaan memanfaatkan dana CSR untuk mendaftarkan pekerja informal di sekitar usaha mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan manfaat yang sudah dirasakan Pemko: santunan kecelakaan kerja, kematian, hingga beasiswa pendidikan untuk anak peserta.
Plt Kepala Disnaker Kota Medan Ramaddan menyebut target 2026 adalah 60.000 hingga 70.000 pekerja terlindungi UCJ. Dari jumlah itu, 17.851 sudah dibiayai APBD.
“Sisanya kami dorong kolaborasi dengan perusahaan kategori Platinum lewat CSR. Sasarannya ojol, nelayan, sopir, ART, dan pekerja tanpa penghasilan tetap,” kata Ramaddan.
Dengan perlindungan JKK dan JKM, pekerja rentan diharapkan tidak lagi kehilangan penghasilan saat terjadi risiko kerja. (Dicky)

Social Header