Sumut || Ada beberapa cara yang bisa dilakukan bagi Anda yang ingin melihat atau sekadar ingin mengetahui besaran biaya pajak kendaraan.
Berikut kami sampaikan beberapa cara untuk cek biaya kendaraan Anda:
1. Cek Langsung ke Kantor Samsat
Yang dibawa:
- KTP pemilik kendaraan asli
- STNK asli
- BPKB kalau mau sekalian 5 tahunan
Langkahnya:
1. Datang ke loket Informasi/Pendaftaran Samsat
2. Serahkan STNK ke petugas
3. Petugas akan cek di sistem dan kasih tau nominal pajak + denda kalau ada
4. Bisa langsung bayar di loket pembayaran.
2. Secara Online
Langkahnya:
1. Klik link E-Samsat Online di link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
2. Pilih Provinsi Tempat Anda Tinggal
3. Masukkan No Plat Motor dan 5 Angka Terakhir Nomor Rangka Motor (Tertera di STNK)
4. Akan muncul rincian Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Anda.
Opsi untuk Sumut:
1. Aplikasi Signal - Samsat Digital Nasional
Download di Play Store/App Store. Daftar, masukin data kendaraan, langsung kelihatan nominal pajak + masa berlaku.
2. Website Bapenda Sumut
Buka situs resmi Bapenda Provinsi Sumatera Utara, cari menu "Cek Pajak Kendaraan". Masukkan nomor plat + 5 digit terakhir nomor rangka.
3. SMS
Format biasanya: `PAJAK [Spasi] NoPol` kirim ke nomor layanan. Tiap daerah bisa beda.
3. Cek Lewat Samsat Keliling / Samsat Drive Thru
Kalau cuma mau cek nominal, bisa juga ke Samsat Keliling terdekat. Petugas bawa alat cek langsung.(red)
Khusus untuk Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat silakan klik link ini https://samsat.id/sumatera-barat/kabupaten-pesisir-selatan/
Social Header