![]() |
| Dua terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan (foto: ist) |
Medan – Dua terdakwa dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken akhirnya tidak menjalani hukuman setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menerapkan judicial pardon atau pemaafan hakim dalam putusan yang dibacakan baru-baru ini.
Kuasa hukum kedua terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan, Daniel W. Panggabean, menyambut baik putusan tersebut dan menilai langkah majelis hakim mencerminkan penerapan keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini sehingga kedua terdakwa tidak lagi menjalani hukuman," ujar Daniel kepada wartawan di Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, keduanya tidak dijatuhi pidana penjara melalui penerapan mekanisme pemaafan hakim.
Menurut Daniel, putusan tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek formal, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan substantif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang hadir memberikan kesaksian selama proses persidangan.
"Terima kasih kepada Dr. Hinca Panjaitan yang telah hadir memberikan kesaksian sehingga membantu kedua terdakwa dalam perkara ini," katanya.
Meski menyambut positif putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan masih menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Selain itu, kuasa hukum meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penanganan terhadap dua terdakwa saja. Mereka mendesak penyidik mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran, termasuk pengelola SPBU maupun petugas pengawas.
"Harapan kami, jangan hanya dua anak muda ini yang menjadi korban. Pengelola SPBU dan pihak pengawas juga harus diproses," tegas Daniel.
Senada dengan itu, anggota tim penasihat hukum Rumintang Naibaho mengatakan majelis hakim dalam pertimbangannya turut menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak SPBU dan pengawas. Karena itu, menurutnya, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut pembelian sekitar 25 liter Pertalite menggunakan jeriken. Putusan pemaafan hakim yang diterapkan Pengadilan Negeri Medan dinilai menjadi salah satu penerapan pendekatan hukum yang mempertimbangkan kondisi dan tujuan pemidanaan di samping kepastian hukum.
Sumber: Tribun Medan

Social Header