Breaking News

Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Berisi Narkotika Etomidate di Batu Bara

 

Barang bukti yang berhasil diamankan (foto: ist) 

Batubara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate yang dikemas dalam cartridge vape. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyimpanan sekaligus peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, pada Kamis (9/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pria berinisial O.H.P.S. (34) dan M.R. (30). Dari tangan keduanya, petugas menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate, satu kantong plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada dua pemasok lainnya yang berada di Kota Tanjung Balai. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (10/7/2026) dini hari berhasil menangkap M.F.A.D. (29) dan M.T.A.S. (41).

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dalam proses pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. Setelah menjalani tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan sabu. Saat ini M.I.A. diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Batu Bara masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Etomidate di wilayah tersebut, sekaligus menelusuri asal-usul barang haram yang berhasil diamankan.


Sumber: INews Medan


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM