Breaking News

Kadishub Siak Terjaring OTT Dugaan Pemerasan

 

Kadishub Siak saat diamankan (foto: Riau Aktual) 

Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menyatakan prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siak, Junaidi, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa transportasi air.

Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Mahadar, mengatakan pimpinan daerah selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

"Bupati dan Wakil Bupati sudah berulang kali mengingatkan jajaran untuk bekerja dengan baik, menjaga amanah, dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Hal itu terus disampaikan, baik dalam forum formal maupun informal," ujar Mahadar kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurut Mahadar, kasus yang menjerat Junaidi menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

"Kejadian ini tentu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan kita bersama. Proses hukum tentu harus kita hormati," katanya.

Ia menegaskan seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mahadar juga menegaskan sejak awal Bupati Siak Afni Zulkifli dan Wakil Bupati Syamsurizal telah menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik korupsi, pungutan liar, maupun pemerasan di lingkungan pemerintahan.

 "Sejak awal, segala bentuk pungutan liar ataupun tindakan pemerasan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh dilakukan ASN. Ibu Bupati dan Bapak Wakil sudah berkali-kali menegaskan komitmen dan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Ia turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur pemerintah.

Meski kepala dinas tersangkut perkara hukum, Mahadar memastikan pelayanan kepada masyarakat di Dinas Perhubungan Siak tetap berjalan normal.

"Pelayanan masyarakat di Dinas Perhubungan tidak akan lumpuh. Untuk sementara jabatan Kepala Dinas dipegang oleh Sekretaris Dinas," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Siak menangkap Junaidi melalui operasi tangkap tangan pada Jumat (10/7/2026).

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, Junaidi diduga memeras Direktur CV Shift of Marine berinisial AS yang merupakan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi untuk Desa Teluk Lanus.

Polisi menyebut tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta. Korban kemudian menyerahkan Rp15 juta sebelum petugas melakukan OTT.

"Tersangka selaku Kadishub Siak melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi untuk desa terpencil di Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2026," kata AKP Raja Kosmos Parmulais.

Atas perbuatannya, Junaidi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Sumber: Kompas

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM