Stabat || Sejumlah masyarakat korban banjir mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera merealisasikan bantuan bagi para korban terdampak banjir di sejumlah kecamatan di Kabupaten Langkat.
Desakan ini disampaikan saat masyarakat korban banjir bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menemui masyarakat korban banjir di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (7/7/2026).
BANJIR: Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menemui masyarakat korban banjir di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (7/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat terdampak banjir wilayah Teluk Aru berharap bantuan bagi para korban segera direalisasikan.
Masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah terus mengawal proses pencairan bantuan hingga benar-benar diterima oleh para penerima manfaat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan, Pemerintah Kabupaten Langkat terus melakukan berbagai langkah agar bantuan bagi masyarakat terdampak banjir dapat segera terealisasi.
"Kami terus berupaya agar bantuan bagi masyarakat terdampak banjir dapat segera diterima. Pemerintah Kabupaten Langkat sebelumnya juga telah mengirimkan surat permohonan kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir, namun hingga saat ini usulan tersebut masih menunggu realisasi," ujar Tiorita.
Tiorita juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Langkat siap memfasilitasi perwakilan masyarakat untuk berkoordinasi langsung dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir serta kementerian terkait, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan proses usulan dan realisasi bantuan.
Usai menerima aspirasi masyarakat Teluk Aru, Plt. Bupati Langkat melanjutkan dialog bersama Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir (FMKBB). Pertemuan berlangsung terbuka dan konstruktif hingga menghasilkan kesepakatan bersama sebagai langkah percepatan penyelesaian bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.
Adapun empat poin kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut meliputi:
1. Pemerintah Kabupaten Langkat akan segera menyampaikan surat resmi kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir serta Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai tindak lanjut percepatan realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan, Pemerintah Kabupaten Langkat terus melakukan berbagai langkah agar bantuan bagi masyarakat terdampak banjir dapat segera terealisasi.
"Kami terus berupaya agar bantuan bagi masyarakat terdampak banjir dapat segera diterima. Pemerintah Kabupaten Langkat sebelumnya juga telah mengirimkan surat permohonan kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir, namun hingga saat ini usulan tersebut masih menunggu realisasi," ujar Tiorita.
Tiorita juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Langkat siap memfasilitasi perwakilan masyarakat untuk berkoordinasi langsung dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir serta kementerian terkait, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan proses usulan dan realisasi bantuan.
Usai menerima aspirasi masyarakat Teluk Aru, Plt. Bupati Langkat melanjutkan dialog bersama Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir (FMKBB). Pertemuan berlangsung terbuka dan konstruktif hingga menghasilkan kesepakatan bersama sebagai langkah percepatan penyelesaian bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.
Adapun empat poin kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut meliputi:
1. Pemerintah Kabupaten Langkat akan segera menyampaikan surat resmi kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir serta Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai tindak lanjut percepatan realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.
2. Plt. Bupati Langkat berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat korban banjir hingga bantuan dapat direalisasikan, melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Perwakilan FMKBB akan diikutsertakan dalam agenda koordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kondisi dan harapan para korban banjir.
4. Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mengedepankan transparansi dengan menyampaikan perkembangan dan progres tindak lanjut kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas.
Atas komitmen tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat yang telah membuka ruang dialog serta menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak korban banjir.
Sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama, perwakilan masyarakat juga menyampaikan bahwa rencana penyampaian aspirasi pada 9 Juli 2026 ditunda guna memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat menindaklanjuti seluruh poin yang telah disepakati.(rel/fan)
Social Header