Breaking News

KPK Sebut Amplop dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Berisi Dolar Singapura

 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (foto: ist) 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby berisi uang dalam mata uang Dolar Singapura. Amplop tersebut telah diserahkan kepada KPK sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari dana yang dikumpulkan oleh 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang juga berprofesi sebagai petani. Dana itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura sebelum diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan.

"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi, keterangan mengenai adanya amplop tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Raja Juli Antoni saat memberikan penjelasan kepada publik. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut.

"Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," katanya.

KPK menduga dana yang dikumpulkan dari ratusan anggota KUD itu berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah memberikan rekomendasi teknis, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan audiensi berlangsung secara resmi dan terbuka serta terdokumentasi oleh kementerian.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," ujar Raja Juli.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah pertemuan berakhir, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di ruang kerjanya. Menurut Raja Juli, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

"Saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," kata Raja Juli.

Raja Juli menambahkan, amplop itu dikembalikan oleh ajudannya di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dilakukan KPK. Ia mengaku memiliki bukti pengembalian berupa tanda terima dan dokumentasi pertemuan yang telah disampaikan kepada penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 


Sumber: Detik Sumut


© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM