Breaking News

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

 

mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono (foto: ist) 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR.

Ma'ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Setelah itu, ia dibawa menuju rumah tahanan menggunakan mobil tahanan KPK.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Ma'ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik selama proses pemeriksaan.

"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," kata Ma'ruf kepada awak media.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua bagi Ma'ruf setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai tersangka pada 25 Juni 2026.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan di lingkungan MPR RI. Ma'ruf, yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga Ma'ruf menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar. Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun asal-usul dana yang diduga diterima tersebut.

Selain memeriksa Ma'ruf, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk anggota keluarganya, guna melengkapi proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.


Sumber: Detik 

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM