Breaking News

Mahfud MD Soroti Mekanisme Baru Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto : screenshoot YouTube @mahfudmd)

LPC-ONLINE.COM – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan tersangka kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Ia menyebut mekanisme tersebut mengacaukan prosedur hukum yang selama ini berlaku.

Mahfud awalnya mengira yang terjadi adalah pelimpahan perkara biasa, di mana tersangka sudah diperiksa dan berkas sudah P21. 

Namun setelah diklarifikasi, ternyata tersangka belum pernah diperiksa Polri.

 "Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Tidak ada pengalihan dari penyidik Polri ke kejaksaan atau sebaliknya," tegas Mahfud dalam pernyataannya, melansir dari YouTube Mahfud MD, Senin (13/7/2026).

"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud.

Awalnya, Mahfud menganggap langkah tersebut sebagai efisiensi proses hukum. Sebab secara umum, setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21, dibuat dakwaan, lalu diajukan ke pengadilan.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh. Dari berita yang saya tangkap dan dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, yang terjadi adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan," kata Mahfud.

"Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," lanjutnya. (dicky)

© Copyright 2024 - LPC-ONLINE.COM