![]() |
| Pelaku pembunuhan terhadap kekasih saat diamankan (foto: ist) |
Lumajang – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MTA (22), warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berhasil diungkap polisi.
Korban diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, RA (18), yang kemudian berupaya mengelabui penyidik dengan merekayasa kondisi tempat kejadian perkara agar terlihat seperti tindak pemerkosaan.
Peristiwa itu terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (4/7/2026) malam di dalam kamar rumahnya. Korban ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian dan mengalami luka akibat kekerasan.
Sebelum jasad ditemukan, pelaku diduga sempat menghubungi salah seorang tetangga korban. Dalam percakapan itu, RA mengaku khawatir karena tidak dapat menghubungi korban melalui telepon dan meminta tetangga untuk memeriksa kondisinya. Saat tetangga datang ke rumah, korban telah ditemukan meninggal dunia.
Kecurigaan polisi terhadap alibi pelaku mendorong penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk penelusuran bukti digital, petugas berhasil menangkap RA di kediamannya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menjelaskan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan sepotong kayu. Setelah itu, mulut korban disumpal dan lehernya dijerat menggunakan celana jins milik korban hingga meninggal dunia.
"Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban," ujar AKP Ari Aulia.
Menurut penyidik, setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian melepas seluruh pakaian korban. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menciptakan kesan seolah-olah korban menjadi korban pemerkosaan oleh orang lain sehingga dapat mengaburkan penyelidikan.
Polisi juga mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku setelah terlibat pertengkaran dengan korban.
"Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban," kata AKP Ari Aulia.
Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

Social Header